Oknum Polwan Tersangka Penganiayaan Pacar Adiknya, Kejati Riau Siapkan 2 Jaksa Unggulan

Antara
Kejaksaan Tinggi Riau menyiapkan dua jaksa unggulan untuk menerima berkas perkara oknum polwan tersangka penganiayaan. (Foto: Antara)

RIAU, iNews.id - Oknum polisi wanita (polwan) di Riau, Brigadir IR menjadi tersangka penganiayaan pacar adiknya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menyiapkan dua jaksa unggulan untuk menerima pelimpahan perkara dari Polda Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Kejati Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau pada 25 September 2022.

Dalam SPDP tersebut disebutkan tersangka berjumlah dua orang, yakni Brigadir IR dan ibunya Y. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.

Terhadap SPDP itu, Kejati Riau menunjuk dua jaksa untuk menangani pelimpahan perkara.

"Saat ini para jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian," tutur Bambang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

3 hari lalu

Tegas! Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

5 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

5 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal