Pemuda Bejat di Natuna Cabuli 3 Bocah, Ngaku Kecanduan Film Porno

Alfie Al Rasyid
Polisi menangkap KS (24) yang mencabuli tiga bocah di bawah umur karena kecanduan film porno. (Foto: Alfie AL Rasyid)

NATUNA, iNews.id - Pemuda di Natuna, Kepulauan Riau mencabuli tiga bocah di bawah umur. Pelaku pencabulan inisial KS (24) mengiming-imingi para korban dengan uang Rp5.000.

"Korban ada tiga anak, pencabulan sambil menonton film dari handphone," kata Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus ARpert Rikumahu, Rabu (26/7/2023).

KS ditangkap anggota Reskrim Polsek Bunguran Barat. Pria pengangguran ini mengaku kecanduan film porno.

Dia tak kuasa menahan birahi sehingga mencabuli korban yang berusia 6 hingga 9 tahun. Para korban itu dibawa ke kamarnya lalu dicabuli.

Ketiga korban menceritakan pencabulan itu kepada orang tua mereka. Tak terima dengan perbuatan cabul KS, para orang tua melaporkan pencabulan anaknya ke polisi.

KS pun tak menyangkal laporan para orang tua korban. Dia mengaku mencabuli ketiganya. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian para korban dan pelaku.

KS ditahan di Polsek Bunguran Barat. Dia menjadi tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

19 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

30 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal