Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kepemilikan 13 Ton Bijih Timah Diduga Ilegal

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Penyidik Ditkrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan 13 ton bijih timah diduga ilegal. Belasan ton timah tersebut diamankan di salah satu gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, beberapa waktu yang lalu. 

"Ya, satu orang ditetapkan tersangka yaitu S alias A," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/2023) malam. 

Menurut dia penetapan status tersangka S alias A itu usai dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi oleh penyidik Ditkrimsus Polda Babel. 

"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini," ucapnya. 

Dia menjelaskan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan mulai dari pengiriman SPDP, menyita barang bukti berupa bijih timah sebanyak 688 karung dengan total seberat 13.558 kilogram. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
31 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

2 bulan lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

3 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal