Polisi Pemilik Sabu di Bengkulu Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Antara
Oknum polisi di Bengkulu pemilik 3,32 gram sabu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Foto : Ilustrasi)

BENGKULU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menghukum Iptu YW dengan pidana penjara selama 7 tahun. Iptu YW adalah terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram.

"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa (21/3/2023).
 
Majelis hakim juga menghukum Iptu YW dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
 
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Iptu YW terbukti bersalah berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

8 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,2 Guncang Mukomuko Bengkulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal