Warga di Bangka Tengah Diminta Tak Rusak Alat Peraga Kampanye Pilkada

Antara
Alat peraga kampanye ditertibkan karena melanggar aturan. (Foto: Antara).

KOBA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah meminta warga untuk tidak merusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon peserta Pilkada 2020. Ada sanksi pidana bagi pelaku tindakan anarkistis tersebut.

Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Muhammad Utoyo mengatakan, dalam masa kampanye ini, sudah terpasang APK di sejumlah titik sesuai ketentuannya.

"Kami ingatkan warga jangan pernah merusak APK untuk menjaga kondusivitas daerah," kata Utoyo di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (30/10/2020).

Dia menjelaskan, merusak APK berpotensi memicu persoalan sosial. Selain itu pelakunya juga bisa dikenakan sanksi pidana. Karena itu warga, terutama tim dari pasangan calon dapat menaati aturan kampanye ini.

"Tahapan kampanye sudah diatur dalam undang-undang, kami ingatkan pasangan calon menaati itu," ujarnya.

Pilkada Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dengan nomor urut 1 dan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo dengan nomor urut 2.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

57 tahun lalu

Ledakan Dahsyat di Bangka Tengah, Ratusan Rumah Warga Rusak

57 tahun lalu

Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bangka Tengah, Sabu Disimpan di Bawah Kasur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal