18 Napi Kasus Narkotika di Bali Dipindah ke Nusakambangan, 3 Orang WNA

Chusna Mohammad
Sebanyak 18 napi kasus narkotika di Bali dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). (Foto: Chusna Mohamad)

DENPASAR, iNews.id - Penahanan 18 narapidana kasus narkotika di Bali dipindah ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Di antara narapidana yang dipindah termasuk 3 orang warga negara asing (WNA).

"Ada 18 napi yang dikirim ke Nusa Kambangan. Terdiri 15 napi WNI dan tiga napi WNA," kata Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Putu Surya Darma, Rabu (16/12/2020). 

Dia menjelaskan, napi yang dipindah berasal dari Lapas Kerobokan dan Lapas khusus narkotika Bangli. Mereka dikirim ke Nusa Kambangan menggunakan bus. 

Ke-18 napi yang dipindah seluruhnya merupakan napi kasus narkotika yang mendapatkan vonis hukuman penjara di atas lima tahun. Untuk tiga WNA yang dipindah yakni dua orang WNA asal China dan satu orang lagi dari Amerika Serikat. 

"Ada enam petugas lapas dan lima petugas Brimob Polda Bali yang ikut mengawal sampai ke Nusa Kambangan," ujar Surya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

11 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

17 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

25 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal