4 Petugas Adat di Kuta Bali Ditahan Gara-Gara Keroyok Pria hingga Tewas

Aris Wiyanto
Polisi menahan 4 petugas adat di Kuta Bali pelaku pengeroyokan pria hingga tewas. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id – Akibat aksi main hakim sendiri, 4 petugas keamanan adat (Jagabaya) di Kuta, Bali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kuta. Keempatnya mengeroyok seorang pria terduga pencuri helm hingga tewas.

“Keempatnya Jagabaya, petugas keamanan adat di Kuta,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat memberi keterangan di Mapolsek Kuta, Kamis (6/2/2020).

Empat Jagabaya yang ditahan itu adalah Wayan Mahendra, Wayan Widarta, Wayan Sudanta, dan Wayan Miasa. Sedangkan korban adalah Muhammad Lutfi.

Ruddi mengatakan, keempat tersangka adalalah pengeroyok korban yang dituding mencuri helm di Monumen Bom Bali I pada Kamis (24/1/2020) lalu. Akibat pengeroyokan itu, korban yang berasal dari Jawa Timur itu sempat kritis sebelum akhirnya meregang nyawa saat tiba di RSUP Sanglah

Ruddi mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto Gunakan Sajam, 21 Pemuda Ditangkap

6 hari lalu

Viral Video Siswa SMAN di Gorontalo Dikeroyok 20 Senior, Berawal Raut Muka

7 hari lalu

Tatapan Berujung Pengeroyokan di Warung Coto Makassar, 4 Orang Ditangkap

8 hari lalu

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Bekasi Divonis 10 Bulan Penjara

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal