DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (4/1/2018). Korbannya yakni lima gadis di bawah umur yang dipekerjakan di tempat prostitusi di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Dalam kejahatan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial NKS (49) dan NWK, (51). Kedua perempuan itu berperan sebagai germo dan pemilik tempat prostitusi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, pengungkapan kasus usai salah satu korban melarikan diri dan kemudian melapor ke polisi dengan didampingi petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek lokasi prostitusi di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan. Selain mengamankan tersangka dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku catatan tamu, catatan booking dan pembayaran serta tiket pesawat.
"Kelima korban berasal dari Jakarta dan Bekasi. Mereka berusia antara 14 hingga 17 tahun," kata Hengki, Jumat (4/1/2019).