9 WNA Ditolak Masuk Bali, Salah Satunya dari Ukraina

Antara
Imigrasi menolak sembilan warga negara asing (WNA) sejak penerapan visa on arrival (WOA). Salah satunya warga negara Ukraina. (Foto: Ist).

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali menolak sembilan warga negara asing (WNA) sejak penerapan visa on arrival (VOA). Salah satunya warga negara Ukraina.

"Dari data yang diterima ada sembilan orang WNA yang ditolak selama penerapan VOA," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (27/3/2022).

Jamaruli menjelaskan, alasan penolakan berdasarkan Pasal 106 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, yakni tak memiliki visa Republik Indonesia (RI). 

Para WNA yang ditolak masuk Bali itu tercatat mulai 8 Maret 2022 hingga 16 Maret 2022. 

Perinciannya, satu WNA asal Uzbekistan pada 8 Maret 2022, tiga WNA dari Denmark dan Mauritius pada9 Maret 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ikut Aksi Demo Karhutla, 4 WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Palangka Raya

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

20 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

29 hari lalu

Rendi Apriyanto WNI asal Natuna Tewas dalam Serangan Drone Ukraina di Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal