Begini Modus Suap Mantan Bupati Tabanan ke Pejabat Kemenkeu terkait Dana Insentif Daerah

Chusna Mohammad
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan TipikorDenpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus Wiryastuti menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya Rp600 juta dan USD 55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kataJPU Luki Dwi Nugroho, Selasa (14/6/2022). 

Kedua pejabat Kemenkeu yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu Rifa Surya.

JPU mendakwa Wiryastuti dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan serupa dikenakan kepada staf khusus Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang menjalani sidang terpisah. JPU menyebut Wiratmaja dan Wiryastuti bersama-sama menyuap Yaya dan Rifa dalam pengurusan DID tahun anggaran 2018. Dalam suap itu, Yaya dan Rifa menerima masing-masing USD 27.650. 

"Ini bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," kata JPU.

Menanggapi dakwaan jaksa, Eka memilih mengajukan eksepsi. Sedangkan Wiratmaja tidak mengajukan keberatan. Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna memutuskan melanjutkan sidang 23 Juni 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

2 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal