Dijanjikan Kerja di Turki, 5 Warga Buleleng Tertipu IRT hingga Setor Rp18 Juta  

Pande Wismaya
Polres Buleleng menetapkan Ketut Sariani (54) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng, Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Turki. Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ketut Sariani (54) ditetapkan sebagai tersangka.

Sariani melakukan penipuan dengan janji bisa memberikan pekerjaan di Turki dengan gaji di atas Rp7 juta per bulan. 

"Pekerjaan yang dijanjikan yakni kerja di hotel dengan gaji di atas Rp7 juta per bulan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dalam keterangan pers, Kamis (15/6/2023).

Untuk meyakinkan korban, Sariani mengatakan anaknya yang berinisial NW (33) menikah dengan seorang polisi di Turki sehingga bisa membantu mendapatkan pekerjaan.

Lima orang warga Kecamatan Tejakula, Buleleng, termakan rayuan Sariani yakni KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22) dan KW (26). Mereka menyetor uang hingga Rp18 juta kepada Sariani.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

11 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

18 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal