Ditangkap Tim Intelijen Imigrasi Ngurah Rai, Perempuan asal Ukraina Dideportasi

Antara
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi WNA asal Ukraina karena menyalahgunakan izin tinggal bekerja sebagai fotografer. (Foto: Antara/Dok. Imigrasi Ngurah Rai Bali).

DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Sabtu (15/4/2023). WNA berinisial HB itu dinilai menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Dewata bekerja sebagai seorang fotografer.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito mengatakan, HB itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.

"Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito di Denpasar, Sabtu (15/4/2023).

Perempuan berusia 32 tahun itu sebelumnya masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA).

Sebelumnya, kata dia HB memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada Minggu (16/4/2023). Namun, selama berada di Bali, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

2 bulan lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

2 bulan lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

3 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

3 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal