Oknum Sulinggih Cabul di Bali Dituntut 6 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan dilimpahkan ke Kejari Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pemuka agama Hindu di Bali atau Sulinggih inisial IWM (39) menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali. IWM melakukan pencabulan seorang perempuan bersuami. 

"Jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa, Kamis (20/5/2021). 

Dalam surat tuntutannya, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. 

"Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan." ujar Astawa.

Sidang kasus IWM digelar secara online dan tertutup. Terdakwa menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali, sedangkan jaksa dari kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan hakim di ruang sidang pengadilan. 

IWM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli IWM saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

9 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

17 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

29 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal