Oknum Sulinggih Cabul di Bali Dituntut 6 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan dilimpahkan ke Kejari Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pemuka agama Hindu di Bali atau Sulinggih inisial IWM (39) menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali. IWM melakukan pencabulan seorang perempuan bersuami. 

"Jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa, Kamis (20/5/2021). 

Dalam surat tuntutannya, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. 

"Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan." ujar Astawa.

Sidang kasus IWM digelar secara online dan tertutup. Terdakwa menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali, sedangkan jaksa dari kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan hakim di ruang sidang pengadilan. 

IWM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli IWM saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

19 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

23 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal