Pelaku Penembakan dari Mobil Lexus di Bali Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

Dewi Umaryati
Firdaus Abby, pelaku penembakan di Abiansemal, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Polisi menetapkan Firdaus Abby (24) sebagai tersangka kasus penembakan dari mobil Lexus yang melukai guru perempuan bernama Ni Luh Putu Suksma di Jalan Raya Ayuan, Abiansemal, Badung. Namun pelaku tidak ditahan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/8) usai gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Pelaku yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat ini tidak ditahan. Polisi beralasan pelaku dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP.  Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal sembilan bulan penjara.

"Pelaku tidak ditahan karena pelaku melanggar pasal 360 ayat 2. Jadi dari pihak reskrim tidak menahan," tuturnya.

Dalam keterangan pers pada Senin (15/8/2022) lalu, pelaku sempat dihadirkan ke hadapan wartawan. Namun pelaku hadir tanpa memakai baju tahanan oranye dan wajah ditutup sebo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sepak Terjang M Mbalingga, Pimpinan KKB Baru Foto di Atas Pesawat AMA yang Dibakar

57 tahun lalu

Penembakan di Intan Jaya Papua, Seorang Ibu Hamil Tewas

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Ditembak OPM di Papua

57 tahun lalu

Dramatis! Evakuasi Pilot Amerika Tewas di Yahukimo, TNI Sisir Lokasi Kejar Pelaku

57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal