Pengusaha di Bali Tak Lapor Pajak Divonis 2 Tahun dan Denda Rp2,18 Miliar 

Antara
KT saat dilimpahkan Kantwil DJP Bali ke Kejaksaan Negeri Badung. (Foto: DJP Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis dua tahun penjara kepada pengusaha inisial KT (50) yang melakukan tindak pidana perpajakan. KT juga divonis denda Rp2,18 miliar.

"Dinyatakan terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nurbaeti Munawarroh, Rabu (12/4/2023).

Putusan tersebut tertuang dalam putusan PN Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps yang diputuskan pada 11 April 2023. 

Nurbaeti menjelaskan, KT adalah penanggung jawab CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha cut and fill. Perusahaan itu terdaftar sebagai waib pajak di KPP Pratama Badung Selatan.

KT dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

Berdasarkan putusan tersebut, jika KT tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal