Polres Badung Pecat Dua Polisi Terpidana Kasus Narkotika

Aris Wiyanto
Dua oknum anggota Polres Badung, Bali dipecat setelah menjadi terpidana kasus narkotika, Senin (17/1/2022). (Foto: iNews/Aris Wiyanto).

BADUNG, iNews.id - Polres Badung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTSH) terhadap dua anggota, Senin (17/1/2022). Keduanya dipecat setelah dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana kasus narkotika. 

Kedua oknum polisi yang dipecat adalah Briptu Gede Made Ardhana dan Aiptu I Gusti Ngurah Menara.

"Yang bersangkutan tidak hadir karena berada di Rutan Narkoba Bangli," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dody Defretes usai memimpin upacara pemecatan polisi di Mapolres Badung.

Karena tidak hadir, upacara pemecatan keduanya dari anggota kepolisian dilakukan secara simbolis. Kapolres mencoret dua foto kedua anggota tersebut dengan spidol hitam..

Dia mengatakan, pemecatan kedua mantan anggota kepolisian itu telah melalui prosedur yang benar. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi vonis masing-masing 8 tahun dan 11 tahun penjara.

"Ini jadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan tidak merasa kebal hukum," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

1 bulan lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

1 bulan lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

1 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal