Selain Presiden, Ini Daftar Pejabat Negara yang Tak Dapat THR

Muhammad Aulia
Sri Mulyani (dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan beberapa pejabat negara tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Keputusan itu bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, keuangan negara saat ini difokuskan untuk penanganan virus corona (Covid-19). Sehingga tak semua pejabat negara mendapat THR.

"Presiden, wapres, menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani lewat video conference, Selasa (14/4/2020).

Namun tak semua pejabat tak mendapatkan THR. Sri Mulyani menyebut, pejabat eselon I dan II memang tidak mendapatkan THR. Namun, pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR.

"Jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan," tutur mantan Direktur pelaksana Bank Dunia ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang ASN, berikut daftar pejabat negara:

1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Menteri dan Wakil Menteri
4. Ketua, Wakil, dan Anggota DPR, DPD, dan MPR
5. Ketua, Wakil, dan Anggota MA, BPK, KY.
6. Ketua dan Wakil Ketua KPK
7. Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota)
8. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri (Dubes)

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

2 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

1 bulan lalu

Jokowi Kunjungi Pantai Oesina Kupang, Ratusan Polisi dan TNI Disiagakan

2 bulan lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

3 bulan lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal