Tersangka Tewas Bunuh Diri, Kejati Bali Hentikan Kasus Tri Nugraha

Dewi Umaryati
Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono saat menjelaskan tewasnya tersangka korupsi Tri Nugraha. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha.

"Pascameninggalnya tersangka, tentu kasus kami harus tutup karena tersangkanya sudah meninggal," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, Senin (31/8/2020).

Hanya menyangkut barang bukti yang telah disita, kata Asep ada aturan yang akan ditindaklanjuti penyidik.

Keputusan penyidik menahan tersangka Tri Nugraha, karena dianggap yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri.

Kekhawatiran melarikan diri sebenarnya telah tercium sejak awal tersangka diperiksa penyidik Kejati Bali.

"Tadi yang bersangkutan tiba-tiba pergi tanpa diketahui dan proses penyidikan belum selesai. Dan ini sudah pernah terjadi sebelumnya yaitu dia sudah datang, tiba-tiba pergi dan kami cek ternyata sudah kembali ke Jakarta. Sehingga ada indikasi kami takut melarikan diri," kata Asep.

Sebelumnya, tersangka korupsi yang juga mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha (53), melakukan bunuh diri dengan cara menembakan pistol ke tubuhnya di toilet kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). Peristiwa itu terjadi saat tersangka akan dibawa ke mobil tahanan untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
29 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

3 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal