Warga Bali Pelanggar Prokes Dihukum Push Up

Antara
Tim Yustisi Denpasar tertibkan pelanggar prokes COVID-19 . Foto: Antara

DENPASAR, iNews.id - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, bakal memberi sanksi tambahan push up bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sekarang ini, penertiban prokes dilakukan secara ketat seiring pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Denpasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, pemberian sanksi untuk memberikan efek jera kepada pelanggar prokes. Setelah dihukum push up, pelanggar diwajibkan mengisi surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi.

"Kalau ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan yang lebih tegas," kata Dewa Sayoga, di Denpasar, Sabtu (8/5/2021).

Dia mengatakan, jajarannya rutin melaksanakan penertiban prokes. Setiap pelanggar bakal didenda di tempat sesuai dengan aturan. 

"Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. Hari ini kami temukan tiga orang yang salah menggunakan masker sehingga kami berikan pembinaan," kata dia.

Mengingat kasus terpapar Covid-19 di Denpasar, Bali masih tinggi, dan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas, maka masyarakat harus miningkatkan kesadarannya mentaati prokes. Satpol PP Denpasar terus menyosialisasikan penerapan prokes kepada masyarakat.

"Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal," katanya. 

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal