Surat Wasiat Bomber Makassar, Minta Maaf dan Tinggalkan Rp2,35 Juta untuk Lunasi Utang Bank

Erfan Ma'ruf
Tangkapan layar surat wasiat yang diduga milik pelaku bom bunuh diri di Makassar beredar di medsos. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Viral di media sosial selembar surat wasiat diduga milik pelaku bom bunuh diri di Gereja KatedralMakassar. Surat tersebut ditulis dalam selembar kertas dan ditujukan untuk keluarga.

Dalam surat wasiatnya, pelaku bernama Lukman itu meminta maaf kepada keluarganya. Dia berpesan kepada keluarganya agar tetap menjalankan ibadah. 

Dia juga menuliskan kalau memiliki simpanan sebesar Rp2.350.000 untuk melunasi utang ibunya di bank.

Pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar pasangan suami istri Lukman dan Yogi Shafitri Fortuna.

Berikut isi lengkap surat wasiat yang beredar di medsos; 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Wasiat kepada orang yang saya cintai karena Allah

Wahai ummy ku minta maaf kalo ada salahku baik perilaku maupun lisanku. Jangan ki lupa senantiasa beribadah kepada Allah dan jangan ki tinggalkan shoat. Semoga Allah kumpulkan ki di surganya.

Ummy sekali lagi minta maaf kan, ku sayang sekali tapi Allah lebih menyayangi hambaNya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

8 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

12 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

13 hari lalu

Viral! Karnaval Maulid Nabi di Pekalongan, Adegan Kepala Kambing Disebut Mirip Pemujaan Setan

17 hari lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal