WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Bali Bisnis Jual Beli Baju di Jakarta

Chusna Mohammad
Imigrasi Bali menahan WNA Nigeria Emanuel Ebuka Amanambu. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali menahan warga negara asing (WNA) Nigeria Emanuel Ebuka Amanambu saat mendarat di Bandara Ngurah Rai. Dia ditangkap karena izin tinggalnya telah habis sejak 2019.

"Izin tinggalnya sudah habis sejak tahun 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (15/3/2022). 

Kendati izin tinggalnya telah habis, Ebuka tetap leluasa beraktivitas. Bahkan dia tinggal di Jakarta dan menjalankan bisnis jual beli baju ke negaranya.

Ebuka ditangkap saat turun dari pesawat Lion Air JT3204 dari Jakarta pada Sabtu (5/3) lalu. Dia tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat diminta petugas Imigrasi yang memeriksanya.

Petugas Imigrasi kemudian memeriksa data perlintasan Ebuka dan terungkap kalau dia masuk ke Indonesia sejak 2019 menggunakan visa B211. Visa tersebut hanya berlaku 30 hari. 

Kini Ebuka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jimbaran. Imigrasi Bali akan mendeportasi Ebuka ke negaranya.

"Proses deportasi masih menunggu waktu," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

5 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

11 hari lalu

Viral! 2 WNA Terekam CCTV Hipnotis Wisatawan Aljazair di Ubud Bali, Uang Euro Raib

13 hari lalu

Tombak Penyu lalu Dikonsumsi, Instruktur Selam asal China Ditangkap Imigrasi Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal