46 Jemaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Wamenag: Selektif Pilih Biro Perjalanan

Dani Adil
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto : MNC Portal Indonesia)

MEKKAH, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi Otoritas Arab Saudi. Mereka dipulangkan lantaran menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia

Para jemaah ini menjadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun mereka harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Mekkah, Minggu (3/7/2022).

Kementerian Agama mengingatkan, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk itu, Zainut meminta kepada jemaah calon haji untuk cermat memilih biro perjalanan sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

4 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

11 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

11 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

16 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal