Curi Kabel Telkom di Majalengka, 2 Warga Jakarta Utara Ditangkap

Antara
Ilustrasi. (Foto Istimewa).

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua orang warga Jakarta Utara berinisial RS (41) dan RT (41). Kedua pelaku mencuri kabel optik milik PT Telkom.

"Pelaku yang ditangkap berinisial RS (41) dan RT (41) keduanya merupakan warga Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Jumat (1/5/2020).

Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, menurut Bismo dengan cara memotong kabel optik milik PT Telkom dengan menggunakan gunting baja. Setelah itu, para pelaku menjual kepada seorang penadah.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta lainnya.

Bismo menambahkan pihaknya juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah, Kabupaten Majalengka," kata dia.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal