Dalang Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Karawang Terancam Hukuman Mati

Nilakusuma
Para tersangka pembunuhan pemilik rumah makan, korban Khairul Amin, dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Karawang. (Foto: NILAKUSUMA)

KARAWANG, iNews.id - Dalang pembunuhan pemilik rumah makan Padang di Karawang, NW (49) yang juga istri korban, terancam hukuman mati. Pelaku terindikasi kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. 

Selain itu, para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, subsider 338 jo 556 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korbannya. Kami menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu (7/11/2021).

Menurut Aldi, kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Karawang ini berhasil diungkap setelah tujuh hari penyidik bekerja keras menelusuri kasus ini. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya akhirnya terungkap otak pelaku pembunuhan adalah NW yang merupakan istri korban. 

"Ini pembunuhan berencana karena pelaku merencanakannya sejak jauh-jauh hari," katanya.

Aldi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan, yaitu tiga unit sepeda motor, golok, badik, ponsel milik para pelaku, rekaman CCTV, dan baju korban. 

"Barang bukti alat untuk membunuh sudah kita amankan. Semua alat bukti penting sudah kita pegang. Tapi kasus ini masih kita dalami terus," ucapnya.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Karawang, NW Teken Kontrak dengan Eksekutor 

1 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

21 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

21 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

2 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal