Dalih Terlilit Utang, Pasutri di Cimahi Gasak Barang Berharga di Rumah Kosong

Yuwono Wahyu
Pasutri ini tak berkutik saat digelandang di Mapolres Cimahi. Mereka merupakan pencuri spesialis rumah kosong. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNews.id - Pasangan suami istri menjadi pencuri spesialis rumah kosong di Kota Cimahi. Dalam menjalankan aksinya mereka bermodus menjadi kurir paket.

Aksi pasangan ini terhenti setelah polisi menangkap keduanya usai melancarkan aksi di kawasan Citeureup, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
 
Kedua pelaku berinisial H dan SHR yang diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri). Pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Korbam baru mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencurian saat pulang kerja pada malam hari, dengan melihat kondisi pintu sudah terbuka.
 
Setelah mendapatkan laporan tim dari Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan. Sehari kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Higantara, modus aksi pencurian kedua pasutri tersebut dengan berpura-pura menjadi kurir paket. Mereka mencari rumah yang ditinggal penghuni yang memiliki ciri-ciri lampu depan menyala saat siang hari.
 
"Kepada petugas kedua tersangka mengaku mencuri untuk melunasi utang senilai Rp200 juta. Tersangka H merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Luthfi.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 angka 4 dan 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Marak Pencurian Elpiji di Sumedang, Sepekan Terakhir 150 Tabung Raib

5 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

21 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal