BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi menerapkan pembatasan jam malam bagi warganya selama darurat pandemi virus corona. Kebijakan itu sudah disetujui Polres Metro Bekasi dan Kodim Bekasi.
"Kita membatasi kegaiatan sampai Pukul 21.00 WIB," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020).
Menurut Efendi, kegiatan yang berkerumun atau berkumpul di Kota Bekasi pada malam hari akan dibubarkan. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Pembatasan jam malam akan berlaku mulai Selasa (7/4/2020) hari ini. Namun terkecuali orang yang membeli obat dan kebutuhan pokok seperti makanan.
"Tidak ada kegiatan menimbulkan banyak orang, kecuali beli obat dan kebutuhan pokok," ucap dia.