Edarkan Sabu Jenis Blue Ice, Oknum Pengacara Ditangkap di Sukabumi

Indra Firdaus
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba. (Foto: iNewsTv/Indra Firdaus)  

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap seorang oknum pengacara aktif berinisial EY (32) di Sukabumi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu jenis blue ice seberat 5,24 gram siap edar.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yakni satu buah alat isap, timbangan elektrik dan ponsel yang terindikasi digunakan untuk mengedarkan barang haram ini.

Jenis sabu blue ice termasuk mahal dan langka, harga seberat itu bisa mencapai belasan juta rupiah. Pelaku mengaku barang haram itu didapat dari daerah Jakarta dan akan diedarkan kembali di Kota Sukabumi dengan harga Rp2 juta per gram.

"Sesuai hasil penyelidikan, barang tersebut didapat dari daerah Jakarta, pelakunya inisial EY alis G alamatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Selasa (15/6/2021).

Selaian terancam kehilangan pekerjaanya, oknum pengacara ini pun dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jabar Darurat Narkoba, 950.000 Jiwa Penduduk Pakai Sabu dan Ganja

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal