Gegara Mendaki Gunung Gede Pangrango Secara Ilegal, 20 Pendaki Masuk Daftar Hitam

Antara
Sebanyak 20 pendaki masuk daftar hitam seusai mendaki Gung Gede Pangrango secara ilegal. (Dok)

CIANJUR, iNews.id - Sebanyak 20 pendaki masuk daftar hitam lantaran melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Gede Pangrango, Cianjur. Mereka tidak diperbolehkan mendaki ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat selama 2 tahun ke depan.

"Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu 8 orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Sapto Aji, Minggu (21/5/2023).

Maraknya pendakian ilegal selama kurun waktu empat bulan terakhir membuat pihaknya akan melakukan evaluasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian, sehingga ke depan akan ada perubahan terkait SOP dan pendaftaran pendakian.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Alun-alun Suryakancana Gunung Gede Pangrango Terendam, Jalur Pendakian Ditutup

3 hari lalu

Karhutla Gunung Semeru Meluas, 600 Hektare Lahan dan Sabana di Jalur Pendakian Terbakar

6 hari lalu

Kebakaran Hutan Gunung Semeru Meluas, TNBTS Tutup Total Seluruh Jalur Pendakian

6 hari lalu

Gunung Latimojong Enrekang Terbakar, Titik Api Terlihat di Jalur Puncak Rante Mario

15 hari lalu

Karhutla Landa Gunung Arjuno, Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal