Hore! Janda dan Duda di Bandung Bakal Dapat Uang Bulanan

Agung Bakti Sarasa
Para janda dan duda di Bandung bisa terima manfaat jaminan uang tunai yang dibayarkan setiap bulan. (Foto/Ilustrasi/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Hore! Ini kabar gembira bagi para janda atau duda di Kota Bandung. Kini, janda dan duda bisa mendapatkan uang bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi. 

Jaminan berupa uang tunai bulanan tersebut merupakan manfaat pensiun janda/duda (MPJD) sebagai bagian dari program Jaminan Pensiun (JP) yang digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Kepala BP Jamsostek Kantor Canang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengatakan, MPJD merupakan uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BP Jamsostek. "MPJD diberikan hingga (janda/duda) meninggal dunia atau menikah lagi," kata Erni di Bandung, Selasa (18/1/2022). 

Syarat untuk mendapatkan MPJD, ujar Erni, yakni, pasangan yang merupakan peserta BP Jamsostek meninggal dunia dalam masa iuran kurang dari 15 tahun. 

"Masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua (MPHT)," ujar Erni.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Perdaya Janda Kaya di Tasikmalaya, Uang Rp300 Juta Berhasil Dikuras

57 tahun lalu

734 Pasutri di Kota Sukabumi Jadi Duda dan Janda, Dominan Usia 30-40 Tahun 

57 tahun lalu

Cerita Rakyat Garut Jawa Barat, Legenda Situ Bagendit, Tenggelamnya Janda Pelit 

57 tahun lalu

Bikin Onar di Rumah Janda, Preman Kampung Dikeroyok Warga Tasikmalaya sampai Tewas

57 tahun lalu

Waduh, 590 Pasutri di Kota Sukabumi Jadi Janda dan Duda Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal