Ingat, Kota Bandung Punya Perda Larangan Pengendara Buang Sampah Sembarangan

Arif Budianto
Dua pelaku (lingkaran merah), membuang sampah sembarang di Jalan Hj Sumarni, Babakan Sari, Kiaracondong. (FOTO: istimewa/tangkapan layar Instagram)

BANDUNG, iNews.id - Satpol PP Kota Bandung mengingatkan warga terkait aturan larangan pengendara motor membuang sampah sembarangan. Hal itu menyikapi masih adanya pemotor yang membuang sampah sembarangan atau di TPS yang telah ditutup. 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. Kedua, Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas, yakni Pasal 11 ayat 2 yang berbunyi, setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

"Kemudian, pada Pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor," katanya. 

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874. 

"Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian," tuturnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bandung Minta Ulama Dakwah Penanganan Sampah, FKUB Siap Bantu

57 tahun lalu

Warga Pandeglang Buang Sampah di Kantor Bupati, Tolak Kerja Sama dengan Tangsel

57 tahun lalu

Viral Sopir Angkot Buang Belasan Karung Sampah di Pinggir Jalan Bandung

57 tahun lalu

Didatangi Petugas Dinas LH Cianjur, Pemuda yang Viral Buang Sampah ke Sungai Minta Maaf

57 tahun lalu

TPST Gedebage Bandung Mulai Uji Coba Operasional, Tampung 60 Ton Sampah per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal