BOGOR, iNews.id - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya video yang memperlihatkan seorang pengunjung Taman Safari Indonesia Bogor, Jawa Barat, memberikan minuman keras (miras) terhadap satwa. Setelah penyelidikan dilakukan, keempat pelaku akhirnya mendatangi Markas Polisi Resort (Mapolres) Bogor didampingi masing-masing pengacaranya. Pelaku diketahui bernama Alyssa Dwi Fitri Amanda dan Philip Biondi, serta kedua rekannya yang berada di dalam mobil yang sama. Mereka dipanggil pihak kepolisian karena perbuatannya memberikan miras kepada satwa di Taman Safari. PKasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan keempat pelaku dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyiksaan terhadap satwa. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 3 bulan penjara yang termasuk tindak pidana ringan (Tipiring).Video Editor: Alvian Surya