Ini Ancaman Hukuman Pelaku Pencekok Miras Satwa Taman Safari

iNews Siang
Pelaku cekoki miras di Taman Safari diperiksa polisi (Foto: iNews)

BOGOR, iNews.id - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya video yang memperlihatkan seorang pengunjung Taman Safari Indonesia Bogor, Jawa Barat, memberikan minuman keras (miras) terhadap satwa. Setelah penyelidikan dilakukan, keempat pelaku akhirnya mendatangi Markas Polisi Resort (Mapolres) Bogor didampingi masing-masing pengacaranya. Pelaku diketahui bernama Alyssa Dwi Fitri Amanda dan Philip Biondi, serta kedua rekannya yang berada di dalam mobil yang sama. Mereka dipanggil pihak kepolisian karena perbuatannya memberikan miras kepada satwa di Taman Safari. PKasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan keempat pelaku dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyiksaan terhadap satwa. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 3 bulan penjara yang termasuk tindak pidana ringan (Tipiring).Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

5 bulan lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

5 bulan lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

6 bulan lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

6 bulan lalu

Viral! Bayi di TTS Dicekoki Miras oleh Ayahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal