Jadi Petinggi King of The King, PNS asal Karawang Diberhentikan Sementara

Okezone.com
Petugas Satpol PP Tangerang dan Polres Metro Tangerang melepaskan baliho King of The King yang terpasang di depan Terminal Poris, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. (Foto: iNews/Hasnugara)

KARAWANG, iNews.id - Salah satu petinggi kelompok King of The King, Juanda diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karawang. Juanda telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik Polresta Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pemberhentian sementara Juanda merujuk pada PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Pak Juanda, diberhentikan sementara sebagai PNS-nya, sambil menunggu keputusan inkrah," ujar Aang, Rabu (5/2/2020).

Aang mengakui pihaknya akan terus mengawal kasus hukum yang menjerat Juanda. Bahkan, Pemkab Karawang akan memberikan pendampingan hukum, melalui lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) Korpri. Sampai putusan pengadilan inkrah.

"Kami sudah ada kerja sama dengan LKBH Korpri. Jadi, jika ada ASN yang tersandung kasus hukum, bisa diberi pendampingan secara gratis," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ribuan Ikan Mengapung di Irigasi Karawang Diduga akibat Limbah, Warga Berburu dengan Serokan

25 hari lalu

Tamsyi Tour Perluas Ekosistem Umrah, Gandeng UMKM Jawa Barat hingga Luncurkan Taman Umroh

25 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

26 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

27 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal