Jadi Tersangka, Pengemudi Toyota Harrier Tabrak Driver Ojol Dijerat Pasal Berlapis

Agus Warsudi
Polisi mengevakuasi jasad driver ojol yang tewass ditabrak mobil SUV di Kota Bandung. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobilToyota Harrier,  yang menabrakdriver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas pada Sabtu (30/3/2024) lalu ditetapkan tersangka.

Satria Kusumah Wardana dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk. 

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat inu tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).

Juni Haryanto, perwakilan keluarga almarhum mengatakan, keluarga ikhlas atas meninggalnya Irwanto akibat kecelakaan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
31 hari lalu

Viral Aksi Koboi di Balikpapan, Pengemudi Mobil Tembakan Air Gun ke Kerumunan Warga

1 bulan lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

2 bulan lalu

Buka Jalan Ambulans, Driver Ojol di Makassar Malah Dianiaya Pengantar Jenazah

3 bulan lalu

Oknum Polisi Viral Nekat Tabrak Mobil di Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal