JPU Tolak Seluruh Eksepsi Habib Bahar bin Smith di Kasus Penganiayaan

Antara
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja Habib Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

BANDUNG, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang dilayangkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, terdakwa perkara penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor. Surat dakwaan yang dijadikan poin keberatan sudah sesuai dengan fakta.

"Menolak atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata JPU Suharja, dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).

Suharja mengatakan, tidak ada kekeliruan dalam surat dakwaan tersebut. Dakwakan JPU kepada Bahar Smith telah disusun secara jelas dan cermat. Karena itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan terdakwa.

"Meminta kepada majelis hakim untuk tetap menerima surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 27 Februari untuk dijadikan dasar pemeriksaan atas nama Habib Bahar bin Smith," ujarnya.

PU menyimpulkan, permohonan eksepsi Bahar Smith melalui kuasa hukumnya dirasa tidak berdasar sehingga jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

8 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

8 hari lalu

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

10 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 7 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal