Mengaku Bos, Napi Asimilasi di Tasikmalaya Bawa Kabur 11 Motor

Asep Juhariyono
Seorang narapidana asimilasi berinisial MRA (34) diperiksa penyidik usai ditangkap. Rabu (17/6/2020) (Foto iNews/Asep).

TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang narapidana asimilasi berinisial MRA (34) ditangkap Polres Tasikmalaya karena berulah kembali. Pelaku berasal warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut melakukan aksi penipuan di Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar, Jawa Barat.

"Iya benar ada pelaku yang diduga melakukan penipuan, dia mengelabui pemilik kendaraan terus bawa kabur," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, Rabu (17/6/2020) kemarin.

Yusuf mengatakan, tersangka baru bebas melalui program asimilasi Covid-19 pada April 2020. Pelaku menjalani masa hukuman 15 bulan di Lapas Sumenep, Jawa Timur atas kasus pencurian.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai bos saat pura-pura memborong barang di toko kue hingga mebel. Kemudian pelaku meminjam motor milik korban untuk mengambil uang di mesin ATM. Namun ternyata motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai sopir anggota dewan saat menipu salon kecantikan dengan alasan majikannya akan memakai jasa salon dari korban. Setelah itu pelaku meminjam motor untuk mengambil uang muka membayar rias pengantin, namun malah dibawa kabur.

"Dia datang ke toko kue pura-pura mau ambil uang ke ATM terus pinjem motor nggak balik lagi," kata dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 juncto Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

31 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

1 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal