Obat Terlarang Marak Beredar di Kuningan, Polisi Tangkap 2 Pemuda

Agus Warsudi
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat konferensi pers. (Foto: iNews.id/Yudi R Sudirman)

KUNINGAN, iNews.id -Obat terlarang yang merusak generasi muda marak beredar di Kabupaten Kuningan. Guna menekan peredaran obat terlarang itu, Polres Kuningan menangkap dua pemuda, tersangka pengedar.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial RY dan BAS pada Rabu 15 Maret 2023 di tep jalan belakang Toko 9 Purwawimangun Kecamatan, Kabupaten Kuningan.

Dari tangan RY dan BAS, kata Kapolres Kuningan, petugas menyita barang bukti ratusan obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Atarak Artazolam. 

"Ketika dilakukan penangkapan terhadap inisial RY dan BAS, ditemukan barang bukti 145 butir Tramadol, 5 butir Altarak Alpazolam, dan 5 butir obat jenis Tramadol HCI, serta dua handphone," kata Kapolres Kuningan.

AKBP Dhany Aryanda menyatakan, tersangka RY dan BAS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar AKBP Dhany Aryanda.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah di Cilimus Kuningan Terbakar Hebat, Lansia Idap Stroke Tewas

57 tahun lalu

Kejati Jabar Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Waduk Darma Kuningan

57 tahun lalu

Cabuli 5 Bocah SD, Guru di Cilimus Kuningan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pasutri di Kuningan Hidup Bersama Ular Besar, Jadi Teman Main Balita

57 tahun lalu

Ponpes Al Amin Kuningan Dapat Bantuan Material untuk Perluasan Masjid dari SDG Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal