Para Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Dikenai Sanksi Tipiring

Saufat Endrawan
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi PPKM darurat di minimarket. (Foto: iNews/Saufat Endrawan)

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bandung menggelar operasi yustisi PPKM darurat di kawasan Soreang, Kamis (8/7/2021). Sasaran operasi ini pelaku usaha yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan.

Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah toko, minimarket dan rumah makan. Di pertokoan dan minimarket, petugas menemukan pelanggaran. Seorang pembeli masuk tanpa menggunakan masker dan pengelola minimarket tak menyediakan alat penegecek suhu tubuh.

Petugas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi toko dan pelaku usaha yang melanggar aturan. Pada Jumat (9/7/2021), meraka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung. 

Selain sanksi tipiring, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko agar lebih taat terhadap protokol kesehatan terlebih saat penerapan PPKM darurat.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Oki Suyatno mengatakan, operasi yustisi akan terus digelar selama penerapan PPKM darurat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Dampak PPKM Darurat, Pengusaha Mal di Jabar Sebut Rugi Rp27 Miliar per Hari 

3 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

13 hari lalu

Detik-Detik Anjing Pitbull Gigit Anak Perempuan di Bandung, Warga Panik Selamatkan Korban

13 hari lalu

Ngeri! Terekam Video Anjing Pitbull Lepas Gigit Anak Perempuan 9 Tahun di Bandung

15 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal