Pengacara Terpidana Kasus Vina dan Eki Cirebon Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Kaus Korban

Miftahudin
Pengacara terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat mengungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya barang bukti kaus korban. (Foto: Miftahudin).

CIREBON, iNews.id- Pengacara terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat mengungkap sejumlah kejanggalan. Salah satunya, barang bukti kaus korban.

Titin Prialianti, pengacara salah satu dari delapan terpida kasus tersebut mengatakan, barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan tidak sesuai dengan yang dibacakan dalam tuntutan jaksa.

"Kalau dalam tuntutan itu kematiannya karena tusukan benda tajam samurai di dada dan di perut," ujar Titin dalam konferensi pers bersama beberapa pengacara dari delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, Sabtu (18/5/2024).

Menurutnya, barang bukti kaus yang digunakan korban tersebut tidak sesuai dengan fakta. Bukti itu, kata dia diperkuat dengan keterangan dokter yang pertama menerima jasad korban dan dokter forensik. 

"Sedangkan kaus yang dijembreng di sidang dan diakui oleh dokter yang menerima mayat pertama dan forensik, kaus yang sudah ditanam dikubur itu tidak ada robekan di dada ataupun di perut, kaus itu utuh," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 jam lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

11 jam lalu

Sopir Taksi Online di Sumedang Sempat Video Call dengan Anak sebelum Ditemukan Tewas Terkubur

3 hari lalu

Pria di Labura Ditemukan Tewas Leher Tersayat, Diduga Dipicu Persoalan Asmara Sesama Jenis 

5 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

7 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal