Sering Buat Onar di Sukabumi, Komplotan Gergaji Terancam 12 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal penanganan kelompok kriminal yang menamakan diri komplotan gergaji. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Ancaman hukuman kelompok kriminal yang menamakan diri Komplotan Gergaji di Sukabumi bertambah jadi 12 tahun. Sebelumnya komplotan ini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Jeratan hukum untuk kedua tersangka dengan Pasal 365 dan karena dilakukan oleh dua orang, maka ancaman menjadi 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Rizka Fadhila saat siaran pers, Rabu (24/11/2021).

Satreskrim Polres Sukabumi merilis penanganan kasus curas yang dilakukan ABY (27) dan DS (18) yang terjadi pada dua wilayah di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam ekspose itu terungkap, tersangka ABY sudah sering berbuat onar di wilayah Palabuhanratu dan dikenal dengan nama Komplotan Gergaji. Karena dalam setiap aksinya selalu menggunakan senjata tajam gergaji jumbo. 

"Untuk tersangka dengan inisial ABY, saat pemeriksaan berjalan saat ini, sudah ada tiga LP (Laporan Polisi) yang sedang kita tangani, berarti dari indikasinya dan kita mengecek dari penanganan sebelumnya. Tersangka inisial ABY ini sering terlibat perkara pidana ataupun dilaporkan oleh masyarakat sekitar Palabuhanratu," ujar Rizka. 

Lebih lanjut Rizka menambahkan bahwa tersangka ABY ini adalah seorang anggota geng motor dan residivis dengan tiga kali tertangkap untuk kasus yang sama. 

Rizka menambahkan, modus tersangka dengan melakukan pengancaman dengan gergaji, dan melakukan aksi curas di dua lokasi kejadian. Pertama dilakukan di dekat depot air minum Desa Cempaka, Kecamatan Cikakak, Kabupaten SukabumiSukabumi, dengan hasil curian berupa handphone. 

Lalu di lokasi kedua di Pantai Citepus, tersangka melakukan pengancaman kepada wisatawan yang sedang berkemah di pinggir pantai. Dari aksi tersebut, tersangka berhasil mencuri tas yang berisi dompet. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dua Kali Beraksi di Sukabumi, 2 Begal Bersenjata Gergaji Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal