Sidang Putusan Perkara Sabu di Sukabumi, 9 Terdakwa Divonis Mati

Wilda Topan
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Bambang Yuniato Eko Putro menyebutkan sembilan terdakwa perkara sabu divonis mati. (FotoiNewsTv/Wilda Topan)

SUKABUMI, iNews.id - Sembilan terdakwa perkara bola sabu seberat 402 kg atau setara Rp480 miliar divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Selasa (6/4/2021). Satu terdakwa lainnya mendapat hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjual narkotika kelas 1. Kesepuluh terdakwa ini merupakan warga sukabumi.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Aslan Ainin yang digelar secara daring itu, pihak kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Belum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.

"Majelis hakim tadi sudah memutus sebanyak sepuluh orang terdakwa. Sembilan divonis mati dan seorang lagi divonis lima tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Bambang Yuniato Eko Putro.

Untuk terdakwa lain, yakni WNA asal Pakistan dan Iran yang juga terancam hukum mati, saat ini masih dalam proses persidangan. Mereka di antaranya Hoosein Salary Rasyid, Samiulah, Mahmoud Salary Rasyid dan Etefeh Nohtani.    

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Simpan Sabu dalam Trafo Listrik, 4 Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Jambi

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal