Tim Cyber Polda Jabar Ciduk Pemilik Akun Penyebar Kebencian

Yogi Pasha
Pelaku penyebar informasi kebencian di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018). (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id – Jajaran Tim Cyber Crime Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus seorang pemuda pemilik akun media sosial (medsos) penyebar kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Pelaku bernama Ahyad Selaepuloh alias Ugie Khan alias Tobing bin Toto Saptori memiliki sembilan akun media sosial Facebook dalam menjalankan aksinya.

Pelaku diringkus karena telah memposting sejumlah berita bohong atau hoax dengan konten SARA. Beberapa postingannya, mulai dari isu pembunuhan Ustaz Prawoto yang dikaitkan dengan PKI dan penganiayaan KH Umar Basri yang dilakukan umat agama tertentu. "Pelaku berhasil diciduk Tim Cyber Crime Partol Polda Jabar pada 1 Februari 2018 lalu," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi Ahyad di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).

Samudi mengatakan, salah satu dari sembilan akun media sosial Facebook yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya bernama Ugie Khan. Dalam kasus ini, pemilik akun Ugie Khan merupakan orang pertama kali menyebarkan berita bohong mengenai ulama Prawoto yang tewas dianiaya PKI. “Pelaku pertama kali posting pada tanggal 27 Januari 2018. Kemudian, postingan itu menyebar luas dan 1 Februari dia kami tangkap,” kata Samudi.

Tim Cyber Polda Jabar masih mendalami modus pelaku apakah kegiatannya berkaitan dengan kelompok MCA atau tidak. Selain itu, penyidik juga masih mendalami motif lain. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motif pelaku hanya ingin menyampaikan jika PKI di Tanah Air telah hadir dan bangkit kembali. Dari 16 kasus penyerangan terhadap ulama di Jabar, hanya dua yang terbukti dan 14 sisanya tidak terbukti dan terjadi pada orang biasa.

Tindakan pelaku itu sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, informasi yang disebarluaskan berita yang tidak benar. Seperti dalam postingan pelaku yang menyebutkan kasus penganiayaan para ulama yang dilakukan para PKI. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman diatas 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. “Postingan pelaku ini tidak ada keuntungannya. Tapi, dampak dari postingan itu sangat meresahkan masyarakat,” kata dia.

Sementara pelaku Ahyad Selaepuloh alias Ugie Khan alias Tobing bin Toto Saptori mengaku, tindakannya membuat akun Ugie Khan dengan menyebarkan informasi SARA hanya iseng. Dia tidak memikirkan dampaknya yang buruk. “Saya hanya iseng saja. Tidak tahu dampaknya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakan ini,” kata pelaku.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal