BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menjadikan Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai tempat penguburan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19). Surat keputusan mengenai pemanfaatan TPU Cikadut sudah dikeluarkan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan alasan memilih TPU Cikadut karena areanya cukup luas dan letaknya strategis. Sebelumnya juga sempat ada penolakan dari warga di sekitar pemakaman.
"Awal-awal memang ada penolakan. Setelah ada sosialisasi dan kita terangkan pada mereka, enggak ada penolakan," kata Oded di Bandung, Jumat (3/4/2020).
Dia meminta warga tidak mengkhawatirkan dampak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum karena pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dilakukan sesuai dengan prosedur standar Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengurusan jenazah pasien yang terserang penyakit infeksi menular.
"Saya berharap masyarakat tidak terlalu khawatir dengan adanya dampak penguburan dari jenazah COVID-19," kata dia.
Menurut Wali Kota, sampai saat ini sudah ada lima jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut.
Hingga Jumat (3/4/2020), total positif virus corona di Jabar menjadi 225 pasien. Sedangkan pasien corona yang sembuh bertambah 1 orang sehingga total 12 orang, dan yang meninggal total 25 orang.