Truk Besar Langgar Aturan di Jalur Pantura Indramayu saat Nataru, Ini Kata Polisi

Andrian Supendi
Sejumlah truk besar masih melintas di Jalur Pantura, Indramayu pada libur Nataru 2025. (Foto: MPI)

INDRAMAYU, iNews.id - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polri memberlakukan larangan bagi truk besar atau kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih untuk melintas di ruas tol dan jalur arteri.

Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 20-22 Desember 2024, 24-28 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Meskipun sudah ada aturan tersebut, pantauan di lapangan masih banyak truk besar yang melanggar aturan dan tetap melintas di jalur arteri.

Seperti di Jalur Pantura Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pelanggaran ini terjadi baik dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun sebaliknya.

Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, kendaraan yang melanggar akan diberhentikan dan diparkirkan di kantung parkir yang disediakan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kecelakaan Dump Truk Oleng Timpa 2 Motor di Pantura Tuban, 4 Orang Luka-Luka

15 hari lalu

Kecelakaan di Pantura Batang, Sopir Diduga Mengantuk Tabrak Truk Mogok

19 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Pantura Tuban, Truk Boks Tabrak 2 Kendaraan dan 3 Rumah Warga

20 hari lalu

Kecelakaan di Kendal, Pemotor Tewas usai Hilang Kendali Hantam Pembatas Jalan

29 hari lalu

Kecelakaan Trailer Oleng di Pantura Tuban, Tabrak Truk hingga Hantam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal