Tua-Tua Keladi, 3 Kakek di Tasikmalaya Berkomplot Jadi Pelaku Curanmor

Asep Juhariyono
Kapolres Tasikmalaya Kota dengan ketiga tersangka curanmor saat gelar perkara. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di wilayah hukumnya. Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian menangkap komplotan lanjut usia (lansia) yang menjadi otak dan pelaku curanmor.

Informasi yang dihimpun iNews, kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat atas kehilangan motor milik mereka yang terparkir di halaman maupun dalam rumah. Ada sebanyak delapan laporan curanmor yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya.

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku yang sudah masuk kategori lansia atau kakek-kakek, masing-masing ABS (67), DS (60), dan DD (72), ketiganya warga Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Kepada petugas, para tersangka curanmor itu mengaku alasan mencuri lantaran terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Penghasilan mereka sebagai tukang ojek, tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan istri, anak, dan cucunya. “Cucu saya ada lima, saya terpaksa,” kata salah satu tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengatakan, pengungkapan kasus ini atas tindak lanjut jajarannya terhadap kasus curanmor sepanjang Maret. Dari pengembangan, pihaknya menangkap tiga tersangka tersebut.

“Modus para tersangka melakukan aksinya dengan memasuki rumah yang sudah menjadi incaran dengan cara mencongkel pintu. Saat penghuni rumah terlelap tidur, mereka masuk dan mencari kunci motor kemudian membawanya kabur. Mereka juga menggunakan kunci T, untuk membobol motor dan mencurinya,” kata AKBP Febry.

Aksi para kakek itu seakan seperti peribahasa tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Pencurian yang mereka lakukan sangat berani dan nekat. Bahkan tak menandang bulu korbannya, termasuk salah satu anggota Polri yang motornya mereka gasak.

Atas perbuatannya, ketiga kakek yang ternyata residivis itu harus kembali mendekam di sel tahanan. Mereka akan menikmati masa tuanya di balik jeruji. Sebab, ketiga kakek pelaku curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

12 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

22 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

2 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

2 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal