3 Preman Kampung Pemerkosa Siswi SMP di Batang Ditetapkan Jadi Tersangka

Aryanto
Polres Batang menetapkan tiga orang preman kampung sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi SMP di Batang. (Foto: Aryanto/MPI)

BATANG, iNews.id - Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang menetapkan tiga orang preman kampung sebagai tersangkakasus pemerkosaan seorang siswi SMP di Batang. Tiga orang tersebut di antaranya Wah (37) warga Desa Besani, serta Has (34) dan Joy (32) warga Desa Kalisari, Batang.

Penetapan terhadap tiga pelaku pemerkosaan tersebut dilakukan setelah Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang melakukan penyidikan secara mendalam. Aksi pemerkosaan ini tergolong sadis. Pasalnya,selain memerkosa siswi yang masih bocah ingusan itu secara bergiliran, salah satu pelaku juga melakukan tindakan keji tersebut hingga dua kali di saat yang sama.

Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Yorisa Prabowo menuturkan, modusnya pelaku awalnya berpura-pura mengusir korban dan saksi korban yang tengah berpacaran di lapangan bola desa Pagilaran.

Kemudian, dalam perjalanan pulang, para korban kemudian dibuntuti dan diancam untuk masuk ke tengah perkebunan teh melalui jalan setapak.

"Di lokasi tersebut, korban dan saksi korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan direkam dengan ponsel oleh pelaku," ujar Yorisa dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Yorisa menambahkan, tak sampai disitu, para pelaku kemudian mengancam dan menyetubuhi korban secara bergiliran. Bahkan, salah satu pelaku ada yang melakukannya hingga dua kali.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal. Penyidik menetapkan pasal berlapis Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Siswi SMP Penikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Ditangkap, Begini Pengakuannya

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal