Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Respons Gibran

Ary Wahyu Wibowo
Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

SOLO, iNews.id - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Paman Gibran itu diberhentikan dari ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Saya ngikuti saja,” kata Gibran usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore.

Namun pria yang menjabat Wali Kota Solo ini enggan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai hal itu.

Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Wakil Ketua MK, Saldi Isra diperintahkan MKMK menggantikan Anwar Usman.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan batas usia minimal capres cawapres.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Usai Dijenguk Wapres Gibran, Siswi Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta

2 hari lalu

Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Wapres Gibran Minta Siswa Tak Masuk Sekolah Sebelum Pulih

6 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

1 bulan lalu

Wapres Gibran Cek Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah, Disambut Antusias Warga

2 bulan lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal