Bak Don Juan, Pria Jebolan SMP di Semarang Tipu Luar Dalam 7 Wanita

Donny Marendra
Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi (kanan) saat gelar perkara kasus penipuan yang dilakukan seorang pemuda di Semarang. (Foto: iNews.id/Donny Marendra)

SEMARANG, iNews.id - Aksi seorang pria di Semarang, Jawa Tengah ini bak seperti Don Juan. Meski hanya jebolan SMP, Dede Kurniawan alias Dewa Krisna (32) sukses menipu luar dalam tujuh wanita yang rata-rata berstatus janda.

Selain mengencani ketujuh korban, Dede juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik teman kencannya itu. Namun, aksi Dede terhenti setelah ditangkap petugas Polsek Pedurungan.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi mengatakan modus yang dilakukan tersangka, yakni berkenalan melalui aplikasi chatting bee talk dan merayu korbannya untuk diajak berkencan.

“Aksi terakhir tersangka dilakukan terhadap seorang janda warga Semarang. Tersangka berhasil merayu korbannya hingga korban mau diajak berkencan dan bermalam di Yogyakarta. Untuk meyakinkan korban, tersangka yang bekerja sebagai sopir ini menyewa mobil untuk berkencan dengan korban,” ungkap Mulyadi, Kamis (8/2/2018).

Usai berkencan di Yogyakarta, kata Kapolsek, tersangka dan korban pulang ke Kota Semarang. Tersangka yang berniat membawa kabur barang dan perhiasan korban melakukan siasat jahat dengan menyuruh korban membeli peralatan mandi di sebuah minimarket.

“Saat korban berada di minimarket tersebut tersangka kabur dengan membawa barang dan perhiasan korban yang berada di dalam mobil,” ujarnya.

Menurut Mulyadi, tersangka berhasil ditangkap petugas Polsek Pedurungan di daerah Pemalang setelah melarikan diri seusai menipu korbannya. “Korban melaporkan kasus penipuan itu dan langsung ditindaklanjuti anggota kami dengan mengejar tersangka dan berhasil ditangkap di Pemalang. Tersangka kabur dengan mobil Xenia G 8419 KM,” katanya.

Dari tersangka, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah tas, ponsel, cincin emas, kacamata, dan perhiasan anting milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian karena membawa kabur ponsel dan perhiasan korban. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah memperdayai tujuh wanita yang rata-rata berstatus janda. “Saya kenalan lewat chattingan terus saya ajak kencan,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Temuan Mortir Gegerkan Karyawan dan Pengunjung Resto Semarang, Tim Jibom Turun Tangan

6 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

8 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

8 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

8 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal