COD Jualan Miras di Solo, Perempuan Asal Boyolali Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Polisi saat melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di timur Tugu Makuto, Kota Solo, Minggu (12/03/2023) malam. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Seorang perempuan asal Kabupaten Boyolali ditangkap polisi karena diduga menjual minuman keras (miras). Yang bersangkutan diringkus ketika transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Adi Sucipto, Kota Solo

Perempuan ini berinisial DAM (20) warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dia ditangkap ketika COD miras di timur Tugu Makuto, Kota Solo Minggu (12/03/2023) malam. 

"Kasus tersebut terungkap saat anggota menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di Jalan Adi Sucipto sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang, Senin (13/3/2023). 

Polisi mencurigai DAM dan ketika diperiksa, ditemukan 12 botol minuman beralkohol jenis ciu klutuk ukuran 1,5 liter dan dua botol jenis ciu leci ukuran 1,5 liter.

Petugas mengungkap kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat. DAM bersama belasan botol ciu dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 jam lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

10 hari lalu

Kecelakaan Mobil Crane Diduga Rem Blong Tabrak 4 Motor di Solo, 6 Orang Luka-Luka

21 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal