Curi Mobil, Residivis Asal Temanggung Ini Kembali Mendekam di Penjara

Angga Rosa
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menunjukkan foto mobil yang dicuri tersangka ETN alias Landak. Foto/IST

MAGELANG, iNews.id – Pria berinisial ETN (28) alias Landak warga Kaloran, Kabupaten Temanggung kembali mendekam di penjara. Dia ditangkap tim Resmob Polresta Magelang karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak lima kali ini.

Residivis itu ditangkap polisi lantaran mencuri mobil di daerah Grabag. Dalam proses penyidikan, Landak mengakui perbuatannya telah mencuri mobil Honda Civic yang terparkir di halaman rumah korban, Denny Dwi Aryono (33) warga Dusun Tegalrandu, RT 02 RW 01, Desa/Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang pada 12 Oktober 2022. Akhirnya penyidik menjerat Landak dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka mencuri mobil warna hitam itu, dengan cara menggunakan kunci palsu. Aksi tersangka terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban. 

"Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Grabag. Setelah melakukan penyelidikan dibantu Tim Resmob Polresta Magelang, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku," kata AKBP Sajarod dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Landak ditangkap di daerah Ambarawa, Kabupaten Semarang. Saat itu, Landak diketahui hendak melakukan tindakan kejahatan pencurian. Namun sebelum pelaku menjalankan serangkaian kejahatan tersebut, dalam perjalanan ditangkap tim Resmob Polresta Magelang.

Selanjutnya, Landak digelandang ke Polsek Grabag untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut bersama Saudara B yang saat ini masih DPO. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Grabag untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal