Diduga Gelapkan Dana Bedah Rumah, Kepala Dinas Perkim Pemalang Diamankan Polisi

Suryono Sukarno
Tersangka dugaan kasus penggelapan menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang. (iNews/Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang mengamankan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Mug, atas dugaan tindak pidana penggelapan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.

“Tersangka Mug dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  kata Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan, Senin (31/5/2021).

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Mug merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Fir dan S.

“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka Fir dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” katanya. 

Saat ini, polisi juga masih mendalami ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek bantuan perumahan itu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 hari lalu

Pasar Belik Hangus Terbakar, Pemkab Pemalang Siapkan Pasar Darurat

1 bulan lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

1 bulan lalu

Tragis! Siswa SMPN 4 Randudongkal Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying saat MOS

2 bulan lalu

KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari 5 Lokasi OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya

2 bulan lalu

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal